Diduga Cabuli Santri, Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Santri, Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diciduk Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, LOMBOK - Dua pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lombok Timur, NTB ditangkap polisi. 

Keduanya yaitu inisial HSN dan inisial LMI warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur karena diduga telah mencabuli para santrinya. 

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan bahwa, kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. 

"Dari dua kasus ini ada tiga laporan polisi yang masuk di Polres Lombok Timur," kata Hery, saat melakukan pers rilis di Mapolda NTB, pada Selasa (23/5). 

Selain itu, Hery juga menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut juga berasal dari desa yang berbeda namun masih dalam satu kecamatan yang sama. 

Menurut Hery, untuk pelaku LMI ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur pada hari Kamis (4/5), sedangkan HSN berhasil diamankan petugas pada Selasa (16/5) lalu. 

"Alhamdulillah pada saat penangkapan kedua pelaku ini tidak ada perlawanan. Sehingga kami bisa melakukan proses lebih lanjut," ujar Hery. 

Pada saat penangkapan, lanjut Hery, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Keduanya yaitu inisial HSN dan inisial LMI warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur karena diduga telah mencabuli para santrinya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News