Diduga Cabuli Santri, Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diciduk Polisi
Adapun berang bukti yang diamankan dari pelaku LMI berupa satu buah kaos lengan panjang warga hitam milik, satu buah jilbab warna putih, dan satu buah bra milik korban.
Untuk barang bukti dari pelaku kedua insial HSN, didapatkan satu mukenah warga putih, baju lengan panjang warna hijau, satu buah baju tank top hitam, celana dalam dan satu buah bra warna hitam milik korban.
"Kami juga amankan satu unit handphone milik korban dan 4 handphone milik saksi," kata Hery.
Tempat yang sama, Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 81 junto pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang ketetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU tahun 2002 UU tentang anak menjadi UU atau pasal 6C UU No 17 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Kedua pelaku diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr38/jpnn)
Keduanya yaitu inisial HSN dan inisial LMI warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur karena diduga telah mencabuli para santrinya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar
- Pembalap MotoGP 2024 Mulai Terbang ke Lombok, Pimpinan Klasemen Sudah di Bali
- Terapkan Cofiring, PLTU Jeranjang Turut Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Lombok
- Delapan Santri di Ponpes Rohul Dicabuli Guru, Astaga
- Pimpinan Pesantren di Lombok Barat Cabuli 4 Santriwati