Diduga Cabuli Siswi 16 Tahun, Dua Pemuda Asal Kedurang Diciduk Polisi
Selasa, 02 April 2019 – 03:15 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Diungkapkan kapolsek, meski suka sama suka, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Karena korban masih anak dibawah umur. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
“Kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BAP,” tutup kapolsek.(tek)
Dua pemuda berinisial De, 16, dan Bi, 23, warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang, Bengkulu, diciduk polisi lantaran mencabuli siswi MTs di Kecamatan Kedurang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi