Diduga Cabuli Siswi 16 Tahun, Dua Pemuda Asal Kedurang Diciduk Polisi
Selasa, 02 April 2019 – 03:15 WIB
Diungkapkan kapolsek, meski suka sama suka, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Karena korban masih anak dibawah umur. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
“Kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BAP,” tutup kapolsek.(tek)
Dua pemuda berinisial De, 16, dan Bi, 23, warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang, Bengkulu, diciduk polisi lantaran mencabuli siswi MTs di Kecamatan Kedurang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi