Diduga Cacat Hukum, Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Dikembalikan
Sabtu, 02 Januari 2016 – 13:12 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pojok Satu/JPNN.com
Dikatakan, pengusaha yang menjadi korban penyitaan minuman beralkohol tersebut masih mengantongi izin. Ada yang izinnya masih berlaku hingga 2017. Sebanyak lima tempat usaha yang digerebek aparat, yakni Toko Cahaya Bone, Toko Tanjung, Toko Nusantara, Toko Gaya Selular dan Toko Mutiara. “Izin mereka masih berlaku dan itu dikeluarkan oleh BPPT," kata Djainudin.
Ia menambahkan, aksi aparat adalah cacat hukum, karena para pengusaha itu dilindungi Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol. Oleh karena itu, jika ada penyitaan maka harus berkoordinasi dengan Pemkot.(joo/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Polda NTT akhirnya mengembalikan ribuan botol bir yang disita dalam Operasi Pekat Turangga 2015. Pengembalian tersebut merupakan kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus