Diduga Calo Hajar Aswad, 2 Jemaah Indonesia Ditahan
Rabu, 22 Februari 2017 – 23:04 WIB
"Travel umrah itu berkaitan dengan Kementerian Agama karena di sana yang mengeluarkan izin. Kementerian Agama di daerah hanya menindaklanjuti laporan tahunan kegiatan travel umrah," jelasnya.
Sementara itu, jika ada travel umrah yang melakukan pelanggaran administrasi, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Agama pusat.
"Kami ya cuma memantau. Pusat yang bisa cabut izinnya jika ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan kasus jemaah ditangkap ini saja kami belum tahu sama sekali," tegasnya. (rdh/gel/far/k8)
Dua jemaah umrah asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ditahan kepolisian Arab Saudi sejak Senin (20/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama
- Asosiasi Travel Umrah Nilai QRIS Akan Mempermudah Transaksi di Arab Saudi
- Seno Aji Sebut Rudy Mas’ud Telah Berangkatkan Ratusan Orang untuk Umrah Pakai Dana Pribadi