Diduga Calo Hajar Aswad, 2 Jemaah Indonesia Ditahan
Rabu, 22 Februari 2017 – 23:04 WIB

Kakbah. Foto: AFP
"Travel umrah itu berkaitan dengan Kementerian Agama karena di sana yang mengeluarkan izin. Kementerian Agama di daerah hanya menindaklanjuti laporan tahunan kegiatan travel umrah," jelasnya.
Sementara itu, jika ada travel umrah yang melakukan pelanggaran administrasi, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Agama pusat.
"Kami ya cuma memantau. Pusat yang bisa cabut izinnya jika ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan kasus jemaah ditangkap ini saja kami belum tahu sama sekali," tegasnya. (rdh/gel/far/k8)
Dua jemaah umrah asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ditahan kepolisian Arab Saudi sejak Senin (20/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Hamdalah, Kini Ada Umaroh v2.0 agar Bisnis Travel Haji dan Umrah Kian Mudah
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Program Ramadan Bank DKI Beri Bantuan Rp 1,7 M untuk Anak Yatim hingga Umrah
- Le Minerale Berangkatkan Para Marbut Istiqlal Laksanakan Umrah Gratis
- Program Berkah Ramadan, Bank DKI Berikan Hadiah Umrah Kepada 5 Marbot Masjid