Diduga Calon TKI Ilegal, Imigrasi Tolak 251 Permohonan Paspor

Diduga Calon TKI Ilegal, Imigrasi Tolak 251 Permohonan Paspor
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Untuk alasan prilaku tidak sopan, salah satunya terhadap WNA asal Singapura. Saat hendak masuk ke Batam, WNA berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia pun kemudian dikembalikan ke Singapura pada keesokan harinya.

"Dia masuk melalui pelabuhan Nongsa. Akhirnya kihta lakukan pemulangan terhadapnya. Berhubung dia waktu itu masuk ke Batam dengan menggunkan Las Ferry, jadi besoknya baru kita pulangkan. Jadi menjelang pagi, dia tidur di kapal menunggu keberangkatan besoknya," jelas Teguh.

Selain penolakan, Imigrasi juga diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada di Indoneia. Adapun hasil dari pengawasan Imigrasi selama kurang lebih empat bulan ini, sebanyak 114 orang WNA telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

"Tindakan administratif itu berupa pendeportasian. Mereka berasal dari berbagai negara," imbuhnya. (cr1)


Kantor Imigrasi kelas I Batam mencekal sedikitanya 251 permohonan pembuatan paspor sejak 1 Januari hingga 20 April 2017. Penolakan ini terjadi karena


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News