Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan Brigadir AK yang diduga mencekik bayinya hingga tewas telah dilakukan penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Brigadir AK menjalani penahanan patsus selama 30 hari ke depan. Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Artanto, Senin (11/3).
Artanto mengatakan dugaan kasus pidana ini telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng sejak dilaporkan oleh ibu korban berinisial DJP (24) pada 5 Maret 2025.
Kini, selain proses penyelidikan dugaan tindak pidana, Brigadir AK juga menjalani pemeriksaan kode etik profesi kepolisian di Bidpropam Polda Jateng.
"Kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Artanto.
Selain itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk keperluan autopsi pada Kamis (6/3) kemarin.
Kejadian tragis ini bermula ketika DJ menitipkan anaknya di mobil Brigadir AK untuk berbelanja pada Minggu (2/3).
Kasus cekik mati bayi oleh oknum anggota Polda Jateng, Brigadir AK menjalani patsus 30 hari.
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara