Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
Selasa, 11 Maret 2025 – 14:59 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Namun, saat kembali ke mobil, DJ mendapati kondisi bayinya tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng diduga membunuh bayi yang masih berusia dua bulan dengan cara mencekik.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(wsn/jpnn)
Kasus cekik mati bayi oleh oknum anggota Polda Jateng, Brigadir AK menjalani patsus 30 hari.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara