Diduga Cemburu, Oknum Polisi Tikam Kekasihnya
Sabtu, 21 Januari 2017 – 23:43 WIB
Akibat perbuatannya, oknum Hl, kata Kapolres, akan menerim ahukuman setimpal. Bahkan hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). (tom)
Seorang oknum polisi berpangkat Briptu Hl, 31, terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu
- 20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK
- Makam Afif Maulana Dibongkar, Dokter Forensik Kumpulkan 19 Sampel untuk Autopsi Ulang
- Kronologi Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Sempat Cekcok dengan Diduga Preman
- Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Polisi Masih Buru Pelaku