Diduga Cemburu, Pria Setengah Abad Aniaya Anak di Bawah Umur, Ya Ampun
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 01:28 WIB
“Orang tua korban yang datang ke kantor polisi melaporkan pelaku. Setelah visum, kami langsung bergerak mengamankan pelaku. Waktu kami datang, pelaku juga mengakui perbuatannya," ujarnya.
BACA JUGA: Misteri Kematian Mbak Nur Fitri Terungkap Setelah 3 Tahun, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku MN terancam 5 tahun penjara. (*/sas/mua/prokal.co)
Seorang pria berinisial MN, 50, harus berurusan dengan polisi karena memukul anak di bawah umur, DK, 14. Ia juga memukul saudara DK berinisial DN, 11.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani