Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:29 WIB
MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat, terus menuai kontroversi. Penanganan kasus tersebut dianggap telah melanggar hak asasi manusia, dan tidak netral dalam melakukan penyidikan. Meski tidak ada aturan dalam KUHAP, namun, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seseorang yang menjadi terlapor terlebih dulu diberikan kesempatan untuk membela diri dengan memberikan klarifikasi dihadapan penyidik. Dalam kasus ini, hal itu tidak dilakukan.
Karena itu, Reza Ali dan Januar Jauri Darwis yang merasa menjadi korban berencana akan menemui Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, untuk meminta kasus itu ditarik ke mabes Polri. "Saya akan temui Kapolri untuk melaporkan kasus ini. Penanganan di sini tidak netral. Jauh hari sebelumnya saya tegaskan periksa saya. Sekarang sudah lebih 60 hari surat izin pemeriksaan belum turun. Silahkan periksa saya," beber Reza Ali, Senin (24/12).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Reza Ali dan Januar Jauri Darwis, yakni, Tajuddin Rahman, menilai, kasus yang membelit kliennya telah melanggar hak asasi manusia seseorang. Penilaian itu dikarenakan dalam proses hukum hingga penetapan tersangka, kliennya tidak diberikan kesempatan membela diri.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat, terus menuai kontroversi. Penanganan kasus
BERITA TERKAIT
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis