Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:29 WIB
"Sama sekali tidak ada pemeriksaan, pemanggilan, sampai adanya penetapan tersangka. Kami jelas heran," sebut, Januar Jauri. Tajuddin Rahman, menambahkan, tanpa adanya hak untuk membela diri yang diberikan penyidik terhadap kliennya, merupakan pelanggaran HAM.
"Sama sekali tidak ada pemanggilan, pemeriksaan, koq tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini sama saja melanggar HAM. Hak setiap orang untuk membela diri dengan memberikan klarifikasi," jelasnya.
Lebih jauh, Tajuddin, menerangkan, seseorang dapat dipidana jika melakukan kesalahan. Kesalahan dilakukan jika ada perbuatan. Untuk kasus ini, Reza Ali dan Januar Jauri, tidak melakukan perbuatan apa pun. Reza Ali dan Januar Jauri, berada di lokasi setelah ada keributan.
Dimana saat itu, petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Karena mendengar ada permasalahan di sana keduanya datang ke lokasi. Posisi Januar Jauri, hanya melihat dari kejauhan. Pak Reza, memarkir kendaraannya di lokasi setelah kejadian berlangsung. Apanya yang salah. Apakah orang yang melihat dan memarkir kendaraan di jalan umum itu salah?," jelasnya.
MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat, terus menuai kontroversi. Penanganan kasus
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus