Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:29 WIB

Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
"Sama sekali tidak ada pemeriksaan, pemanggilan, sampai adanya penetapan tersangka. Kami jelas heran," sebut, Januar Jauri. Tajuddin Rahman, menambahkan, tanpa adanya hak untuk membela diri yang diberikan penyidik terhadap kliennya, merupakan pelanggaran HAM.
"Sama sekali tidak ada pemanggilan, pemeriksaan, koq tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini sama saja melanggar HAM. Hak setiap orang untuk membela diri dengan memberikan klarifikasi," jelasnya.
Lebih jauh, Tajuddin, menerangkan, seseorang dapat dipidana jika melakukan kesalahan. Kesalahan dilakukan jika ada perbuatan. Untuk kasus ini, Reza Ali dan Januar Jauri, tidak melakukan perbuatan apa pun. Reza Ali dan Januar Jauri, berada di lokasi setelah ada keributan.
Dimana saat itu, petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Karena mendengar ada permasalahan di sana keduanya datang ke lokasi. Posisi Januar Jauri, hanya melihat dari kejauhan. Pak Reza, memarkir kendaraannya di lokasi setelah kejadian berlangsung. Apanya yang salah. Apakah orang yang melihat dan memarkir kendaraan di jalan umum itu salah?," jelasnya.
MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat, terus menuai kontroversi. Penanganan kasus
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku