Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:29 WIB
Siang kemarin, ketiga politisi itu akan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan perlawanan terkait kasus penyerobotan lahan di Kelurahan Sinrijala, Agustus, lalu. "Kami fokus dulu untuk kasus ini. Setelah itu, akan kita bahas lagi untuk mengambil langkah selanjutnya," sebut Tajuddin Rahman.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, mengatakan, permasalahan ini sebaiknya disikapi dengan arif. Tidak perlu berpolemik namun, sebaiknya mempersiapkan diri untuk proses sidik dan penuntutan ke depan.
Bagaimana dengan penerapan pasal 50 dan 51 KUHP ? Menurut, Himawan, pasal 50 KUHP mengatur tentang, barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana". Namun harus terpenuhi secara yuridis formil dan yuridis materil. Artinya perbuatan tersebut dilakukan karena tugas dan kewenangannya.
Apakah sesuai dengan maksud dan tujuan perbuatan dan tidak bertentangan dengan wewenang yang dimiliki.. "Mari kita nilai sejauh mana wewenang seorang legislator hingga mampu memerintahkan pengrusakan atau pembongkaran tanpa perintah undang-undang. Pemahaman yang dangkal terkait pasal 50 KUHP, sehingga menjadikannya sebagai pembelaan.
MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat, terus menuai kontroversi. Penanganan kasus
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus