Diduga Dibekingi Politikus Demokrat

Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Siang kemarin, ketiga politisi itu akan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan perlawanan terkait kasus penyerobotan lahan di Kelurahan Sinrijala, Agustus, lalu. "Kami fokus dulu untuk kasus ini. Setelah itu, akan kita bahas lagi untuk mengambil langkah selanjutnya," sebut Tajuddin Rahman.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, mengatakan, permasalahan ini sebaiknya disikapi dengan arif. Tidak perlu berpolemik namun, sebaiknya mempersiapkan diri untuk proses sidik dan penuntutan ke depan.

Bagaimana dengan penerapan pasal 50 dan 51 KUHP ? Menurut, Himawan, pasal 50 KUHP mengatur tentang, barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana". Namun harus terpenuhi secara yuridis formil dan yuridis materil. Artinya perbuatan tersebut dilakukan karena tugas dan kewenangannya.

Apakah sesuai dengan maksud dan tujuan perbuatan dan tidak bertentangan dengan wewenang yang dimiliki.. "Mari kita nilai sejauh mana wewenang seorang legislator hingga mampu memerintahkan pengrusakan atau pembongkaran tanpa perintah undang-undang. Pemahaman yang dangkal terkait pasal 50 KUHP, sehingga menjadikannya sebagai pembelaan.

MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat, terus menuai kontroversi. Penanganan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News