Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:29 WIB
Penggunaan pasal tersebut, sambung dia, seyogianya hanya dapat dinilai oleh hakim mengingat unsur "tidak dipidana" adalah wewenang hakim. "Jadi biarlah kasus ini berjalan dan nanti hakim yang putuskan saat sidang apakah akan dipidana atau tidak," tandasnya. Sementara untuk pasal 51 KUHP dikenal sebagai klausul perintah jabatan.
Dimana disebutkan, "Tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut," tambahnya.
Jika ini dijadikan pembelaan, mengindikasikan dasar pemahaman yang dangkal terhadap aturan itu. "Perlu didalami apakah surat tugas reses itu membenarkan seorang legislator memerintahkan orang lain atau bahkan bertindak melakukan pengrusakan dan penyerobotan? Mari kita sikapi kondisi ini dengan arif. Tidak perlu berpolemik sebaiknya mempersiapkan diri utk proses sidik dan penuntutan kedepan," tandasnya. (abg)
MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat, terus menuai kontroversi. Penanganan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024