Diduga Fitnah Jusuf Kalla, Ferdinand Dilaporkan ke Bareskrim

Tak hanya Ferdinand, keluarga Jusuf Kalla juga melaporkan pemerhati politik Rudi S Kamri. Laporan itu didasari dugaan bahwa Rudi juga membuat tulisan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik JK.
"Ferdinand dan Rudi S Kamri yang dilaporkan, karena mereka yang menyampaikan secara terbuka di media sosial," jelasnya.
Ferdinand dan Rudi diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Adapun pencemaran nama baik yang dilakukan Ferdinand saat mentwit seseorang yang disebutnya tokoh Caplin.
Menurut Ferdinand, Caplin membawa uang sekoper untuk membereskan semua urusan di Arab Saudi.
Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut langkah tersebut dilakukan Caplin untuk melancarkan agenda politik pada 2022 dan 2024.
"Hebat juga si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal," berikut twit Ferdinand di akun Twitter miliknya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Keluarga Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri..
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar