Diduga Fitnah Kapolri Dapat Setoran, Perwira Polda Jabar Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dikabarkan menahan AKP Widodo T Ruhyadi, dan rekannya, Arsim, sejak pertengahan November 2014 lalu. Ruhyadi diketahui menjabat sebagai Perwira Urusan BPKB Dirlantas Polda Jawa Barat.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, Ruhyadi dan Arsim dijebloskan ke sel karena diduga telah memfitnah Kapolri Jenderal Sutarman. Arsim diduga mendapat perintah dari Ruhyadi mengirim SMS ke sejumlah pejabat termasuk ke Presiden Joko Widodo.
Inti SMS-nya menyebut Kapolri menerima upeti dan setoran dari seorang pengusaha termasuk bandar judi.
SMS yang disebar sekitar sebulan lalu itu pun diusut penyidik Bareskrim. Alhasil, mereka tanpa kesulitan membekuk Arsim. Yang bersangkutan akhirnya buka suara jika melakukan perbuatan itu atas perintah Ruhyadi.
Ruhyadi dan Arsim dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang memfitnah dan pasal 27 (3) juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penghinaan melalui teknologi. Arsim ditahan pada 11 November sementara Ruhyadi ditahan pada 12 November. Keduanya ditangkap di Bandung, Jabar.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie dikonfirmasi JPNN, Selasa (2/12) siang belum memberikan jawaban.
Sedangkan Sutarman saat dikonfirmasi usai salat Jumat pekan lalu membantahnya. "Tidak ada," kata Sutarman menjawab wartawan di Mabes Polri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dikabarkan menahan AKP Widodo T Ruhyadi, dan rekannya, Arsim, sejak pertengahan November 2014 lalu. Ruhyadi diketahui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!