Diduga Gangguan Jiwa, Penipu Jemaah Umroh jadi Tahanan Kota

Diduga Gangguan Jiwa, Penipu Jemaah Umroh jadi Tahanan Kota
Diduga Gangguan Jiwa, Penipu Jemaah Umroh jadi Tahanan Kota
BOGOR - Setelah mendekam di tahanan Polres Bogor Kota sejak Maret lalu dan menjadi tahanan titipan kejaksaan, terdakwa kasus penipuan 33 jamaah umrah, Yayat Srikandi kini berubah menjadi tahanan kota. Hal itu berdasarkan penetapan surat Nomor 159/pid.B/2012/PB.bgr. Terhitung sejak 9 Juli hingga 7 Agustus mendatang Yayat tercatat sebagai tahanan kota. Alasannya, Yayat memiliki gangguan kesehatan. Namun pihak keluarga menjamin Yayat akan tetap melaksanakan kewajiban serta proses hukum.

   

Jaksa Penuntut Umum, Budi Bawono mengatakan, permohonan tersebut diajukan langsung kepada hakim. “Terdakwa jadi tahanan kota hingga minggu depan,” ungkapnya.

   

Sementara itu, persidangan kasus penipuan dengan total kerugian hingga lebih dari Rp600 juta ini, masih berlanjut. Kemarin, tiga saksi kembali diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dari keterangan saksi, menyebutkan bahwa Yayat memang menjanjikan kepada jamaah akan berangkat umrah pada 4 Februari, lalu diundur 7 Februari dan diundur lagi jadi 8 Februari. “Itu pun hampir tidak jadi karena ternyata Yayat tidak bisa menunjukkan tiket pesawat," ungkap Sofat Suryati, salah seorang saksi.

   

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Aroziduhu Waruwu tetap menyarankan mediasi antara korban dan terdakwa. Hal ini, agar kerugian yang diderita korban bisa kembali. Jika hal itu dilakukan, maka terdakwa akan memperoleh keringanan hukuman. “Segeralah mediasi dengan pihak korban. Seperti yang sudah saya sarankan pada persidangan-persidangan sebelumnya," ungkap hakim.

   

BOGOR - Setelah mendekam di tahanan Polres Bogor Kota sejak Maret lalu dan menjadi tahanan titipan kejaksaan, terdakwa kasus penipuan 33 jamaah umrah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News