Diduga Gelapkan Pajak, DPR akan Panggil Direksi PT DMP
Rabu, 26 Mei 2010 – 18:59 WIB

Diduga Gelapkan Pajak, DPR akan Panggil Direksi PT DMP
Dikatakan, dalam pengoperasiannya sehari-hari PT DMP menampung buah sawit dari para petani sawit yang berada di sekitar kawasan perusahaan tanpa memiliki lahan. "Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, setiap pabrik pengolahan CPO harus mempunyai kebun sendiri atau kebun plasma untuk memasok kebutuhannya," jelas Herman Herry.
Soal keberadaan mantan pejabat negara di PT DMP hingga proses hukumnya mandeg juga disebut oleh Anggota Komisi III lainnya Desmond J Mahesa. "SM adalah Komisaris Utama di PT DMP,” kata Desmond J Mahesa dari Fraksi Gerindra. Bahkan Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani bahkan lebih blak-blakan lagi. ”SM adalah Sardan Marbun, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan pimpinan DPRD Kabupaten Batanghari dengan PT DMP terungkap bahwa sejak diambil-alih dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS), PT DMP terbukti tidak memiliki izin operasional. Untuk itu, DPRD Kabupaten Batanghari merekomendasikan kepada Pemkab Batanghari agar PT DMP ditutup. "Kami menanyakan izin operasional yang dimiliki PT DMP dan mereka tidak bisa membuktikan," tegas Ketua DPRD Batangrari Abdul Fatah. (fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry menegaskan komisi hukum DPR RI segera memanggil Direksi perusahaan pengolahan crude palm
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik