Diduga Gelembungkan Suara, Ketua KPPS Tersangka
Rabu, 22 April 2009 – 12:01 WIB
INDIKASI maraknya aksi kongkalikong oleh institusi pelaksana pemilu, dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK), dalam penghitungan suara pemilu lalu, ada benarnya. Selasa (21/4), di Tanjab Barat, seorang ketua KPPS ditetapkan Polres Tanjab Barat sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan suara. Sebelum diperiksa polisi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, Zainudin di kantor KPUD membantah melakukan penambahan data pada TPS yang ia ketuai. ”Sebenarnya angka tersebut karena penghitungan ganda dari partai dan caleg, sehingga jumlahnya lebih. Jumlah suara sebenarnya 156, menjadi 213,“ jelasnya.
Ketua KPPS nakal itu bernama Zainuddin. Penetapan tersangka ketua KPPS 11 Desa Parit Deli, Kecamatan Kuala Betara, Tanjab Barat, itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Dul Alim, malam tadi pukul 20.00 WIB. “Benar saat ini KPPS tersebut sudah kita tetapkan tersangka atas kasus penambahan surat suara di TPS-nya,” katanya via ponsel.
Baca Juga:
Dul Alim menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena Zainuddin terbukti melakukan penambahan surat suara dan telah mengakui perbuatannya. ”Perbuatan tersangka itu sangat fatal,” kata Dul Alim.
Baca Juga:
INDIKASI maraknya aksi kongkalikong oleh institusi pelaksana pemilu, dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemilihan
BERITA TERKAIT
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta