Diduga Gelembungkan Suara, Ketua KPPS Tersangka
Rabu, 22 April 2009 – 12:01 WIB
INDIKASI maraknya aksi kongkalikong oleh institusi pelaksana pemilu, dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK), dalam penghitungan suara pemilu lalu, ada benarnya. Selasa (21/4), di Tanjab Barat, seorang ketua KPPS ditetapkan Polres Tanjab Barat sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan suara. Sebelum diperiksa polisi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, Zainudin di kantor KPUD membantah melakukan penambahan data pada TPS yang ia ketuai. ”Sebenarnya angka tersebut karena penghitungan ganda dari partai dan caleg, sehingga jumlahnya lebih. Jumlah suara sebenarnya 156, menjadi 213,“ jelasnya.
Ketua KPPS nakal itu bernama Zainuddin. Penetapan tersangka ketua KPPS 11 Desa Parit Deli, Kecamatan Kuala Betara, Tanjab Barat, itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Dul Alim, malam tadi pukul 20.00 WIB. “Benar saat ini KPPS tersebut sudah kita tetapkan tersangka atas kasus penambahan surat suara di TPS-nya,” katanya via ponsel.
Baca Juga:
Dul Alim menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena Zainuddin terbukti melakukan penambahan surat suara dan telah mengakui perbuatannya. ”Perbuatan tersangka itu sangat fatal,” kata Dul Alim.
Baca Juga:
INDIKASI maraknya aksi kongkalikong oleh institusi pelaksana pemilu, dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemilihan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang