Diduga Gelembungkan Suara, Ketua KPPS Tersangka
Rabu, 22 April 2009 – 12:01 WIB
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Indra SH, via ponselnya malam tadi mengaku belum mengetahui kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka. “Saya belum mengetahuinya. Saat ini saya masih mendampinginya. Dia (Zainuddin, red) menyangkal telah menambah jumlah suara di TPS-nya,” ucapnya.
Baca Juga:
Informasi yang diperoleh Jambi Independent menyebutkan, sebenarnya kasus penggelembungan suara yang diduga dilakukan Zainudin terungkap pada 12 April lalu. Ketika itu PPK melakukan penghitungan suara yang disetorkan KPPS. Saat rekapitulasi TPS 11 Desa Parit Deli, PPK menemukan perbedaan jumlah antara pemilih rekomendasi yang menggunakan hak pilih dan jumlah suara yang sah serta tidak sah.
Untuk memastikan jumlah suara sebenarnya, ketika itu dilakukan penghitungan ulang. Hasilnya, terdapat kekeliruan KPPS dalam menentukan suara sah dan tidak sah, yakni pemilih yang menconteng nama caleg dan lambang partai, dihitung dua kali. Namun itu bukan karena kesengajaan.
“Sebenarnya itu bukan disenjaga, dan KPPS tersebut juga tidak tahu,” kata Kasubag Hukum dan Humas Sekretariat KPUD Tanjab Barat, Ismunandar SH. Dari kacamata KPUD, menurut dia, dalam kasus itu tidak ada unsur kesengajaan. Saat penghitungan di TPS 11, hadir sembilan saksi dari parpol.
INDIKASI maraknya aksi kongkalikong oleh institusi pelaksana pemilu, dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemilihan
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun