Diduga Giring Warga Pilih Caleg Tertentu, Pak Kades Diperiksa

Diduga Giring Warga Pilih Caleg Tertentu, Pak Kades Diperiksa
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Dia menambahkan, masih ada pembahasan tahap kedua pasca memeriksa Maryono. Kajian selanjutnya diserahkan ke polisi. Keterlibatan korps baju cokelat lantaran penyimpangannya tidak lagi administrasi, melainkan mengarah ke pidana.

Lembaganya punya waktu dua pekan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu. Terhitung sejak laporan diterima 14 Januari. ‘’Terkait ancaman hukumannya, masih dibahas dengan gakkumdu,’’ ucap Anwar.

Sementara, mengacu pasal 490 UU 7/2017 tentang Pemilu, bila terbukti melakukan pengondisian yang bisa menguntungkan atau merugikan salah seorang peserta pemilu, kades bisa terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. (cor/c1/sat)

 


Netralitas kepala desa desa di Kabupaten Madiun dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 tercoreng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News