Diduga Giring Warga Pilih Caleg Tertentu, Pak Kades Diperiksa
Kamis, 24 Januari 2019 – 08:46 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Dia menambahkan, masih ada pembahasan tahap kedua pasca memeriksa Maryono. Kajian selanjutnya diserahkan ke polisi. Keterlibatan korps baju cokelat lantaran penyimpangannya tidak lagi administrasi, melainkan mengarah ke pidana.
Lembaganya punya waktu dua pekan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu. Terhitung sejak laporan diterima 14 Januari. ‘’Terkait ancaman hukumannya, masih dibahas dengan gakkumdu,’’ ucap Anwar.
Sementara, mengacu pasal 490 UU 7/2017 tentang Pemilu, bila terbukti melakukan pengondisian yang bisa menguntungkan atau merugikan salah seorang peserta pemilu, kades bisa terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. (cor/c1/sat)
Netralitas kepala desa desa di Kabupaten Madiun dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 tercoreng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?