Diduga Hasil Korupsi, Bangunan Milik Bupati Nonaktif HSU dan Mobil Ketua DPRD Disita

Diduga Hasil Korupsi, Bangunan Milik Bupati Nonaktif HSU dan Mobil Ketua DPRD Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah bangunan milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dan satu mobil Ketua DPRD HSU.

Dua aset itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU pada 2021-2022.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Fikri menjelaskan bahwa objek tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Saat ini, bangunan itu difungsikan sebagai klinik kesehatan.

Dia menjelaskan bangunan itu bakal digunakan untuk penguatan bukti dalam kasus ini.

KPK juga menyita sebuah mobil milik Ketua DPRD HSU. Mobil itu juga diyakini berkaitan dengan kasus tersebut.

"Barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Fikri.

Abdul Wahid ditahan pada 18 November 2021. Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022.

KPK melakukan penyitaan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara pada 2021-2022. Ada bangunan dan mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News