Diduga Hasil Korupsi, Bangunan Milik Bupati Nonaktif HSU dan Mobil Ketua DPRD Disita

Diduga Hasil Korupsi, Bangunan Milik Bupati Nonaktif HSU dan Mobil Ketua DPRD Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Abdul diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK melakukan penyitaan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara pada 2021-2022. Ada bangunan dan mobil.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News