Diduga Intervensi Penyidik, Kerabat Polwan Dilapor ke Propam

Diduga Intervensi Penyidik, Kerabat Polwan Dilapor ke Propam
Diduga Intervensi Penyidik, Kerabat Polwan Dilapor ke Propam
JAKARTA — Kepala Biro Jawa Pos Ibnu Yulianto melaporkan adanya dugaan intervensi dan pengancaman dalam penanganan kasus penganiayaan yang disangkakan padanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri Selasa (12/7). Laporan ini dibuat dengan nomer laporan STPL.236/VII/2011/Yanduan tangggal 12 Juli 2011. Ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan upaya intervensi oleh rekan-rekan Briptu Nina yang juga polisi.

Imam Syafii, kuasa hukum Jawa pos yang mendampingi Ibnu, menyebut dugaan adanya intervensi dan ancaman ini terjadi setelah mediasi antara Ibnu dan Nina gagal. Suami Nina dan berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) mendatangi Ibnu dan melontarkan kata-kata ancaman. Selain itu sejumlah rekan kerja Nina dari Direktorat Polisi Udara datang ke Polsek Ciputat dan diduga  mengintimidasi penyidik.

‘’ Ada anggota Polisi udara yang menyatakan kamu tak karungi, lo, ya, itu kalimat (ancaman) itu,’’ ujar Imam Syafii kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/7) menjelaskan salah satu bentuk intimidasi itu.

Selain itu  tambahnya, dugaan adanya intervensi itu semakin kentara dari adanya perubahan pasal yang disangkakan. Awalnya pasal yang disangkakan kepada Ibnu pasal 352 KUHP mengenai penganiayaaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman pidana 3 bulan. Namun ini berubah menjadi  pasal 351 (1) dengan ancaman lebih dari dua tahun. Perubahan pasal ini diduga karena adanya intervensi yang dilakukan kerabat Nina. ‘’ Kita pingin  Tim Propam melihat kejanggalan-kejanggalan itu,’’ ujarnya.

JAKARTA — Kepala Biro Jawa Pos Ibnu Yulianto melaporkan adanya dugaan intervensi dan pengancaman dalam penanganan kasus penganiayaan yang disangkakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News