Diduga jadi Calo PMI Ilegal, WN Malaysia Ini Ditangkap Polda Kepri

jpnn.com - BATAM - Seorang wanita warga negara Malaysia berinisial R (49) ditangkap Polda Kepulauan Riau di Batam, Jumat (10/2).
WNA itu ditangkap karena menjadi calo pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara tidak resmi.
“Petugas menangkap seorang wanita berinisial R (49) WNA asal Malaysia saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam, Jumat (10/2),” kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, Senin (13/2).
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kedua korban ini, kata dia, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar RM 1.700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 juta.
Menurut Jefri, tersangka merupakan orang yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman calon PMI ke Malaysia.
Dari hasil interogasi petugas Kepolisian, R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tidak resmi di Indonesia.
Setelah direkrut, para calon PMI itu diberangkatkan melalui beberapa pelabuhan internasional yang ada di Kepulauan Riau. Misalnya, di pelabuhan internasional di Karimun, Bintan, Batam dan lainnya di Kepri.
Polisi menangkap WNA asal Malaysia yang diduga menjadi calo PMI ilegal. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri