Diduga jadi Calo PMI Ilegal, WN Malaysia Ini Ditangkap Polda Kepri
Senin, 13 Februari 2023 – 19:41 WIB
“Sudah beberapa pelabuhan dia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kami tangkap," katanya.
Jefri menyatakan tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap WNA asal Malaysia yang diduga menjadi calo PMI ilegal. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin