Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 29 Juni 2018 – 13:32 WIB

Roro Fitria. Foto: Instagram
"Kami keberatan karena enggak ada alat suntik. Itu makanya kami keberatan. Tetapi di dalam persidangan (disebutkan) ada. P22 pun enggak ada alat suntik," kata Dharma kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Guntur.
Sidang pun dilanjutkan pada Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Roro Fitria atas dakwaan jaksa. (yln/JPC)
Aktris sensasional Roro Fitria terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Perhiasannya Dicuri, Roro Fitria Makin Sedih Gara-gara Ini
- Roro Fitria Akhirnya Lapor Polisi, Ini Alasannya
- Kini Berteman Dekat dengan Roro Fitria, Venna Melinda: Ada di Saat Aku Terpuruk
- Kian Dekat dengan Venna Melinda Gegara KDRT, Roro Fitria: Aku Anggap Sebagai Kakak
- 7 Perceraian Artis Terheboh Sepanjang 2022, Nomor 3 Mengejutkan
- Roro Fitria Dapat Hak Asuh Anak, Mantan Suami Harus Beri Nafkah Sebegini