Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, KENDARI - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Sultra, Jumat (25/6), pukul 1.00 Wita.
Mahasiswa berinisial MM (23) itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra.
"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman melalui rilis di Kendari, Jumat (25/6).
Usai melakukan upaya paksa, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
Namun, dari penggeledahan itu tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu karena tersangka baru membuang/menempel di berbagai tempat.
Setelah dilakukan interogasi awal, katanya, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5.
Barang itu disimpan di kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan penyelidikan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat.
Mahasiswa berinisial MM (23) itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra. Dia terancam hukuman berat.
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas