Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat

Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat
Polisi tangkap mahasiswa asal Muna diduga mengedarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)

Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.

"Total barang bukti (BB) yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Mahasiswa berinisial MM (23) itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra. Dia terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News