Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 26 Juni 2021 – 05:01 WIB

Polisi tangkap mahasiswa asal Muna diduga mengedarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)
Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.
"Total barang bukti (BB) yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Mahasiswa berinisial MM (23) itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra. Dia terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu