Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap
Kombes Manang Soebeti memaparkan pengungkapan narkoba di THM) Axelle Resto dan KTV. Foto: Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam (THM) Axelle Resto dan KTV di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau.

Penyegelan dilakukan setelah aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.

Sebanyak empat orang tersangka pengedar narkoba diamankan dalam operasi ini, yaitu YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23).

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, sabu-sabu seberat 108,22 gram, 1.259 pil ekstasi dalam bentuk serbuk kapsul 28 pil, dan Psikotropika Happy Five 75 pil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengatakan bahwa para tersangka ada yang bekerja di Axelle Resto dan KTV, termasuk Chief Dj, waiters, dan penjaga gudang.

Manang juga menduga pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terlibat dalam jual beli narkoba.

"Barang bukti ditemukan di loker cleaning service (CS), yang mana sudah diakui oleh tersangka. Namun, pihak manajemennya masih kami buru dan masuk DPO ," kata Manang saat ekspose di lokasi pada Selasa (27/2).

Manang menjelaskan kasus ini terungkap setelah YP alias Yuda ditangkap pada 23 Februari 2024 dengan barang bukti 4 pil ekstasi logo Rolex dan 3 pil ekstasi logo Lion.

Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru menyegel THM Axelle Resto dan KTV di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News