Diduga jadi Tempat Prostitusi, Indekos di Jaktim Digerebek Satpol PP, Ada Kondom di Kamar
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah indekos di kawasan Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja, Jaktim, Rabu (16/6) malam. Indekos itu digerebek karena diduga dijadikan tempat prosititusi.
Menurut Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian, penggerebekan indekos itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik prostitusi di lokasi itu.
"Saat kami lakukan penggerebekan itu memang tidak ada yang tertangkap tangan sedang berbuat (hubungan seks), tetapi kami menemukan sejumlah kondom di kamar-kamar," kata Budhy Novian saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/6).
Budhy menambahkan pihaknya menemukan kondom yang belum digunakan dari rak kamar sejumlah penghuni indekos tersebut yang merupakan perempuan berusia sekitar 20 - 30 tahun.
"Selain temuan kondom, indekos terindikasi jadi tempat prostitusi daring karena beberapa kamar disewakan harian. Ada lebih dari lima kamar indekos di sana. Untuk sudah berapa lama beroperasi masih dalam penyelidikan," ujar Budhy.
Namun, kata Budhy, para penghuni indekos tersebut membantah bahwa kondom itu miliknya dan berdalih bahwa mereka tidak mengetahui hal tersebut.
Dari penggerebekan itu, kata Budhy, sebanyak 10 perempuan penghuni turut didata bersama dengan pemilik indekos tersebut.
Satpol PP Jaktim pun menyegel indekos tersebut untuk sementara waktu.
Satpol PP Jakarta Timur menggerebek sebuah indekos di Kelurahan Rawamangun, Pulogadung karena diduga menjadi tempat prostitusi, Rabu (16/6) malam. Petugas menemukan kondom di kamar.
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal