Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka
Rabu, 28 Februari 2018 – 22:07 WIB

Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG
Dia mengatakan, hasil jualan obat tersebut bisa mencapai Rp 2,5 juta dalam sehari.
Baca Juga:
“Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengkonsumsi mereka mabuk lalu mempengaruhi kesadarannya,” tutur dia.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp 2.238.000.
Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (kub/gob)
Toko itu digerebek karena diduga menjual obat keras secara bebas kepada para pemuda maupun pelajar tanpa resep dokter.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- 2 Anggota Perguruan Silat di Blitar Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu
- Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras