Diduga Kampanye Terselubung, Wali Kota Cantik ini Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa, 15 September 2015 – 15:34 WIB
Menurutnya, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, petahana dilarang menggunakan program atau kegiatan pemerintah untuk kegiatan terkait pemilihan. Ancamannya, bisa pembatalan pasangan calon. Karena itu Habiburokhman berharap Bawaslu dapat memroses pengaduan mereka.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany-Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih