Diduga Kampanye Terselubung, Wali Kota Cantik ini Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Kampanye Terselubung, Wali Kota Cantik ini Dilaporkan ke Bawaslu
Calon Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany. FOTO: JPNN.com

Menurutnya, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, petahana ‎dilarang menggunakan program atau kegiatan pemerintah untuk kegiatan terkait pemilihan. Ancamannya, bisa pembatalan pasangan calon. Karena itu Habiburokhman berharap Bawaslu dapat memroses pengaduan mereka.‎(gir/jpnn)


JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany-Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News