Kemnaker Merespons soal Dugaan Karyawan Perempuan Lembur Tak Dibayar, Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang diduga tidak dibayar karena telah bekerja lembur.
Melalui akun undercover.id di Instagram, karyawan yang menuntut haknya itu berasal PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
"Kami sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2//1/2023).
Atas pemberitaan tersebut, kata Haiyani, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan, Kamis (2/2).
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas," kata Haiyani.
Haiyani menegaskan saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan.
Rencananya, pengawas Ketenagakerjaan Jateng akan turun ke perusahaan itu pada Jumat (3/2) pagi.
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang diduga tidak dibayar karena telah bekerja lembur.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini