Kemnaker Merespons soal Dugaan Karyawan Perempuan Lembur Tak Dibayar, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang diduga tidak dibayar karena telah bekerja lembur.
Melalui akun undercover.id di Instagram, karyawan yang menuntut haknya itu berasal PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
"Kami sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2//1/2023).
Atas pemberitaan tersebut, kata Haiyani, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan, Kamis (2/2).
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas," kata Haiyani.
Haiyani menegaskan saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan.
Rencananya, pengawas Ketenagakerjaan Jateng akan turun ke perusahaan itu pada Jumat (3/2) pagi.
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang diduga tidak dibayar karena telah bekerja lembur.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai