Diduga Kerja Sama dengan Perusahaan Perjudian, PT LIB Angkat Suara
Akhmad Hadian Lukita menjelaskan ada Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
Selain itu, ada juga Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
"Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut, sehingga itu harus dipatuhi," tegas Akhmad Hadian Lukita.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Lulu memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkomunikasi dengan klub-klub yang diduga berkerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian tersebut.
"Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi," tuturnya.
Dengan begitu, PT LIB berharap kondisi atau keadaaan bakal menjadi lebih jelas sehingga apa yang dilontarkan soal perjudian itu tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat.(dkk/jpnn)
PT LIB angkat suara setelah sebelumnya disebut dianggap melegalkan kerja sama dengan produk yang berafiliasi dengan perjudian
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad
- PSBS Biak Tengah Dijauhi Dewi Fortuna
- Kalahkan Persita, Persib Seharusnya Bisa Cetak 3 Gol Lebih
- Persita Optimistis Hadapi Persib, Pelatih: Kami Tidak Mau Kalah
- Liga 1: Kekuatan Persita di Mata Pelatih Persib Bojan Hodak
- Persebaya Vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Rivera Ukir Brace
- Madura United Menaklukkan Bali United di Bangkalan