Diduga Kerja Sama dengan Perusahaan Perjudian, PT LIB Angkat Suara

Diduga Kerja Sama dengan Perusahaan Perjudian, PT LIB Angkat Suara
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto:Amjad/JPNN

Akhmad Hadian Lukita menjelaskan ada Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

Selain itu, ada juga Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.

"Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut, sehingga itu harus dipatuhi," tegas Akhmad Hadian Lukita.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Lulu memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkomunikasi dengan klub-klub yang diduga berkerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian tersebut.

"Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi," tuturnya.

Dengan begitu, PT LIB berharap kondisi atau keadaaan bakal menjadi lebih jelas sehingga apa yang dilontarkan soal perjudian itu tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat.(dkk/jpnn)

PT LIB angkat suara setelah sebelumnya disebut dianggap melegalkan kerja sama dengan produk yang berafiliasi dengan perjudian


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News