Diduga Kolusi dan Nepotisme Soal Bisnis PCR, Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

Laporan terhadap Luhut Binsar dan Erick Thohir itu teregister dengan Nomor LP/B/5734/X1/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Adapun Jaringan Aktivis ProDem itu melaporkan Luhut Binsar dan Erick Thohir dengan Pasal 5 Angka 4 Juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sebelumnya, Luhut Binsar merespons rencana ProDem melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Ya, tidak apa apa. Tidak ada masalah. Kan, gampang saja nanti diaudit saja," kata Luhut Binsar di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
Luhut Binsar mengingatkan semua elemen masyarakat harus belajar bicara menggunakan data dan fakta.
"Jangan pakai perasaan atau rumor. Itu, kan, kampungan kalau bicara katanya, capek-capekin saja hanya untuk cari popularitas," kata pria kelahiran 28 September 1947 itu.
Luhut Binsar menantang ProDEM agar segera melakukan audit ihwal bisnis tes PCR itu. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) resmi melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Erick Thohir Bersama Legenda Belanda Mulai Membicarakan Program Pembinaan Pemain
- Dukung Kelancaran Arus Mudik, ASDP Lepas 106 Peserta Mudik Gratis ke Bandar Lampung
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Menjelang Timnas Indonesia Vs Bahrain, Erick Thohir Pamer Kebersamaan dengan Patrick Kluivert
- Wawali Iswar Apresiasi Gerakan Pangan Murah Serentak se-Jateng Digelar di Kota Semarang