Diduga Korban Kredit Fiktf, Petani Singkong Polisikan Sebuah Bank di Lebak Bulus

Lalu, pada Juli Rp 8,5 juta, dan Rp 7,2 juta pada Agustus.
Giovanni mengeklaim pendebitan sepihak juga dilakukan pihak bank sebesar Rp 12,1 juta terhadap rekening istri kliennya.
Total, ada Rp 57,7 juta yang telah didebit oleh pihak bank tanpa persetujuan dari Berlin.
Menurut Giovanni, pendebitan sepihak itu dinilai melanggar prinsip prudential yang semestinya diterapkan pihak bank terdahap ajuan kredit.
Sepanjang masalah itu, Berlin kesulitan mendapat anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak.
Bank maupun leasing enggan memberikan bantuan lantaran saat melakukan pengecekan nama Berlin ada dalam daftar merah BI Checking.
“Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab dia tak bisa mendapatkan pinjaman," kata Giovanni.
Berlin, lanjut dia, bahkan beberapa barang terpaksa dibeli secara cash atau tunai.
Seorang petani singkong bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif salah satu bank cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- UMKM Kuliner Ini Bangkit Setelah Dapat Suntikan Dana, Omzet Berlipat-lipat
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa