Diduga Korban Kredit Fiktf, Petani Singkong Polisikan Sebuah Bank di Lebak Bulus
Lalu, pada Juli Rp 8,5 juta, dan Rp 7,2 juta pada Agustus.
Giovanni mengeklaim pendebitan sepihak juga dilakukan pihak bank sebesar Rp 12,1 juta terhadap rekening istri kliennya.
Total, ada Rp 57,7 juta yang telah didebit oleh pihak bank tanpa persetujuan dari Berlin.
Menurut Giovanni, pendebitan sepihak itu dinilai melanggar prinsip prudential yang semestinya diterapkan pihak bank terdahap ajuan kredit.
Sepanjang masalah itu, Berlin kesulitan mendapat anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak.
Bank maupun leasing enggan memberikan bantuan lantaran saat melakukan pengecekan nama Berlin ada dalam daftar merah BI Checking.
“Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab dia tak bisa mendapatkan pinjaman," kata Giovanni.
Berlin, lanjut dia, bahkan beberapa barang terpaksa dibeli secara cash atau tunai.
Seorang petani singkong bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif salah satu bank cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi