Diduga Korup, Caleg PDIP NTB Diprotes
Tersangka Kasus Korupsi APBD, SKCK Dipertanyakan
Senin, 13 Oktober 2008 – 18:28 WIB
JAKARTA - Forum Pemuda Anti Politisi Busuk, Senin siang mendatangi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, guna menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan calon anggota legislatif (Caleg). Forum yang dikoordinir oleh Zain Ayunika itu, mempersoalkan pencalonan H. Rahmat Hidayat SH sebagai Caleg dari PDIP untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB). ''Kami meminta agar PDI Perjuangan mencabut pencalonan Rahmat Hidayat, karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi APBD 2003,'' kata Zein Ayunika yang didampingi rekan-rekannya Refki Dwi Putra dan Selvi itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10).
Menurut Zein Ayunika, Rahmat Hidayat yang juga dikenal sebagai Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama-sama dengan Gubernur NTB HL Serinata, dan dua mantan pimpinan DPRD NTB lainnya. Karena itu, lanjut Zein, Rahmat tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif karena masih berurusan dengan hukum. Dalam kesempatan tersebut, Forum Pemuda Anti Politisi Busuk juga mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berhasil dikantongi Rahmat Hidayat. Pasalnya, lanjut Zein, Seharusnya Rahmat tidak mendapatkan SKCK dari kepolisian, karena kasusnya sudah tersebar luas.
Baca Juga:
''Dan bukan rahasia lagi kalau Rahmat Hidayat sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi APBD tingkat I Provinsi NTB,'' Zein menandaskan. Menurut Zein, pada tahun 2001 - 2003, yang bersangkutan telah dicekal oleh Kejaksaan Agung, dan tidak boleh bepergian ke luar negeri. ''Dengan data dan fakta tersebut, seharusnya Rahmat tidak bisa mendapatkan SKCK dari kepolisian. Karena itu, SKCK yang didapatkan dari kepolisian bertentangan dan melanggar UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum.''
Pada kesempatan tersebut, Zein menegaskan bahwa awalnya Rahmat memang tidak berhasil mendapatkan SKCK dari kepolisian pada tingkat Polres. ''Namun, ia kemudian menembus Polda, sehingga akhirnya ia berhasil mengantongi SKCK itu dari Polda NTB,'' Selvi menambahkan. Karena itu, lanjut Selvi, demi menjunjung Obyektifitas hukum, SKCK yang sudah dikantongi oleh Rahmat Hidayat batal dengan sendirinya atau ''Batal demi hukum dan demi keadilan,'' Selvi menandaskan (sid/JPNN)
JAKARTA - Forum Pemuda Anti Politisi Busuk, Senin siang mendatangi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, guna menyampaikan aspirasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret