Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati
Kamis, 22 Maret 2012 – 14:30 WIB
JAYAPURA - Setelah menunggu cukup lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya memanggil ketua, wakil ketua dan anggota DPR Papua Barat serta Sekda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dana APBD Rp 22 miliar yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat. Hardjono mengungkapkan sekitar awal Maret ini, surat izin pemeriksaan anggota DPR Papua Barat dari Mendagri sudah dikeluarkan. "Bersyukur surat izin sudah keluar, sehingga memudahkan kami melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Di mana kami akan memanggil 41 angota DPRD atau para tersangka lainnya untuk kami mintai keterangan, di mana mereka akan saling menjadi saksi," katanya.
"Sudah dua minggu lalu, ketua, wakil ketua dan satu anggota DPR Papua Barat sudah kami pangggil dan sudah kami periksa beserta Sekdanya. Mereka berempat saling menjadi saksi satu sama lain," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Harjdono Tjatjo,SH kepada Cenderawasih Pos ketika ditemui di kantor Gubernur Papua.
Baca Juga:
Setelah memanggil ketua, wakil ketua dan satu anggota DPR Papua Barat serta Sekda, maka selanjutnya Kejati Papua akan memanggil 41 anggota DPR Papua Barat periode 2009-2014 itu untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
JAYAPURA - Setelah menunggu cukup lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya memanggil ketua, wakil ketua dan anggota DPR Papua Barat serta Sekda
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB