Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati
Kamis, 22 Maret 2012 – 14:30 WIB

Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati
Terkait kerugian Negara sebesar Rp 22 miliar tersebut, Hardjono menyatakan sekitar Rp 15 miliar lebih sudah dikembalikan oleh para tersangka ke kas Negara, namun masih ada sisa sekitar Rp 7 miliar lagi yang belum diketahui, apakah masih bisa diselamatkan atau tidak.
Baca Juga:
"Masih ada sekitar Rp 7 miliar lagi yang belum dikembalikan dari para tersangka. Walau pun mereka sudah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut, mereka akan tetap diproses hukum," tegasnya.
Sebatas diketahui sejak akhir Juli 2011 lalu, Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk memeriksa 44 anggota DPR Papua Barat. Namun izin itu baru dikeluarkan oleh Mendagri, sehingga proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi itu akan segera dituntaskan untuk dibawa ke meja hijau. (ro/fud)
JAYAPURA - Setelah menunggu cukup lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya memanggil ketua, wakil ketua dan anggota DPR Papua Barat serta Sekda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap