Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati

Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati
Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati
Terkait kerugian Negara sebesar Rp 22 miliar tersebut, Hardjono menyatakan sekitar Rp 15 miliar lebih sudah dikembalikan oleh para tersangka ke kas Negara, namun masih ada sisa sekitar Rp 7 miliar lagi yang belum diketahui, apakah masih bisa diselamatkan atau tidak.

"Masih ada sekitar Rp 7 miliar lagi yang belum dikembalikan dari para tersangka. Walau pun mereka sudah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut, mereka akan tetap diproses hukum," tegasnya. 

Sebatas diketahui sejak akhir Juli 2011 lalu, Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk memeriksa 44 anggota DPR Papua Barat. Namun izin itu baru dikeluarkan oleh Mendagri, sehingga proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi itu akan segera dituntaskan untuk dibawa ke meja hijau. (ro/fud)

JAYAPURA - Setelah menunggu cukup lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya memanggil ketua, wakil ketua dan anggota DPR Papua Barat serta Sekda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News