Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati
Kamis, 22 Maret 2012 – 14:30 WIB
Terkait kerugian Negara sebesar Rp 22 miliar tersebut, Hardjono menyatakan sekitar Rp 15 miliar lebih sudah dikembalikan oleh para tersangka ke kas Negara, namun masih ada sisa sekitar Rp 7 miliar lagi yang belum diketahui, apakah masih bisa diselamatkan atau tidak.
Baca Juga:
"Masih ada sekitar Rp 7 miliar lagi yang belum dikembalikan dari para tersangka. Walau pun mereka sudah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut, mereka akan tetap diproses hukum," tegasnya.
Sebatas diketahui sejak akhir Juli 2011 lalu, Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk memeriksa 44 anggota DPR Papua Barat. Namun izin itu baru dikeluarkan oleh Mendagri, sehingga proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi itu akan segera dituntaskan untuk dibawa ke meja hijau. (ro/fud)
JAYAPURA - Setelah menunggu cukup lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya memanggil ketua, wakil ketua dan anggota DPR Papua Barat serta Sekda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan