Diduga Korupsi ADD, Oknum Kades di Garut Dijebloskan ke Tahanan

Diduga Korupsi ADD, Oknum Kades di Garut Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com - GARUT - Oknum Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial K ditahan Kejaksaan Negeri Garut.

Oknum kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara Rp 493 juta.

"Hari ini, kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi ADD di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12).

Menurut dia, K merupakan kepala desa yang masih aktif.

Saat ini, tersangka K ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp 200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.

"Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp 200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021. Jadi, sudah lewat waktu," katanya.

Dia menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp 263 juta. Namun, saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen, sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.

Oknum kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara Rp 493 juta. Dia ditahan Kejari Garut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News