Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
Rabu, 11 Desember 2024 – 07:15 WIB
"Berkas kedua tersangka, yakni kades dan bendahara desa, segera dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” katanya.
Dia mengatakan kades Gunung Rancak dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Barang bukti yang diamankan, yakni surat pertanggungjawaban (SPj), data pendukung administrasi keuangan desa, data BLT Covid-19, dan sebagainya. Selain itu, uang tunai kurang lebih Rp 260 juta," katanya. (antara/jpnn)
Oknum kades di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditahan Kejari Sampang atas kasus dugaan korupsi BLT-DD.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK