Diduga Korupsi DAK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan

Diduga Korupsi DAK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," tambah Windhu Sugiarto. (antara/jpnn)

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi DAK Pemerintah Provinsi Jatim 2018. Tersangka sudah ditahan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News