Diduga Korupsi DAK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan
Kamis, 03 Agustus 2023 – 07:01 WIB
Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," tambah Windhu Sugiarto. (antara/jpnn)
Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi DAK Pemerintah Provinsi Jatim 2018. Tersangka sudah ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd