Diduga Korupsi DAK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan
Kamis, 03 Agustus 2023 – 07:01 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," tambah Windhu Sugiarto. (antara/jpnn)
Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi DAK Pemerintah Provinsi Jatim 2018. Tersangka sudah ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi