Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:30 WIB

Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan telah terjadi indikasi korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) meliputi pungutan dana partisipasi ruang atau kelas, pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan laporan kemajuan pekerjaan fisik bangunan.
Baca Juga:
Untuk pungutan dana partisipasi ruang tersebut, besarannya Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per lokal. Sedangkan untuk pembutan SPJ berkisar Rp 2-10 juta. Itu hanya baru sebagian, bahkan ada yang mencapai Rp 20 juta yang diberikan kepsek ke Disdik Pasbar.
"Kuat indikasi, pungli ini ada pada persiapan SPj para kepala sekolah, agar SPj mereka cepat diselesaikan. Kepsek ini diharuskan menyetorkan sejumlah uang pembuatan dan penyelesaian SPj,"jelasnya.
Pengacara tersangka Yaman, AM Mendrofa menilai penahanan kliennya keliru. Sebab, Yaman bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA). Mendrofa mengatakan, KPA adalah DPKAD. Sebaliknya, yang harus bertanggung jawab adalah kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar,
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung