Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:30 WIB
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan telah terjadi indikasi korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) meliputi pungutan dana partisipasi ruang atau kelas, pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan laporan kemajuan pekerjaan fisik bangunan.
Baca Juga:
Untuk pungutan dana partisipasi ruang tersebut, besarannya Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per lokal. Sedangkan untuk pembutan SPJ berkisar Rp 2-10 juta. Itu hanya baru sebagian, bahkan ada yang mencapai Rp 20 juta yang diberikan kepsek ke Disdik Pasbar.
"Kuat indikasi, pungli ini ada pada persiapan SPj para kepala sekolah, agar SPj mereka cepat diselesaikan. Kepsek ini diharuskan menyetorkan sejumlah uang pembuatan dan penyelesaian SPj,"jelasnya.
Pengacara tersangka Yaman, AM Mendrofa menilai penahanan kliennya keliru. Sebab, Yaman bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA). Mendrofa mengatakan, KPA adalah DPKAD. Sebaliknya, yang harus bertanggung jawab adalah kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar,
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye