Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:30 WIB

Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Ini sesuai Pasal 33 Kepmendagri No 20 Tahun 2009, yang bertanggung jawab adalah orang yang menerima dana tersebut, yakni kepala sekolah. "Seharusnya, kepsek yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kasus ini. Sebelum ditetapkan tersangka dan menahan kliennya, sebaiknya dibuktikan dulu apakah dia benar meminta uang kepada kepala sekolah," bebernya.
Selanjutnya, uang yang dikirimkan oleh masing-masing kepsek penerima DAK melalui PPTK itu sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Pasbar tanggal 1 Oktober 2010. Terkait upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya, Mendrofa akan membicarakannya bersama kliennya.(eri/rm)
Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung