Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:30 WIB
Ini sesuai Pasal 33 Kepmendagri No 20 Tahun 2009, yang bertanggung jawab adalah orang yang menerima dana tersebut, yakni kepala sekolah. "Seharusnya, kepsek yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kasus ini. Sebelum ditetapkan tersangka dan menahan kliennya, sebaiknya dibuktikan dulu apakah dia benar meminta uang kepada kepala sekolah," bebernya.
Selanjutnya, uang yang dikirimkan oleh masing-masing kepsek penerima DAK melalui PPTK itu sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Pasbar tanggal 1 Oktober 2010. Terkait upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya, Mendrofa akan membicarakannya bersama kliennya.(eri/rm)
Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye