Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan, Sumatera Utara (Sumut), JRP (53) dijebloskan Kejaksaan Negeri Medan ke tahanan.
Kejari Medan menduga JRP melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017-2018.
"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, Senin (19/7).
Menurut Sumanggar, penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Medan.
Sumanggar mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Juli 2021.
"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (antara/jpnn)
Kejari Medan menjebloskan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, JRP, ke tahanan. JRP diduga mekukan tindak pidana korupsi terkait dana BOS.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tersangka Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp 55,23 M Sudah Ditahan Jaksa
- 2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru
- Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara
- Banyak Guru Honorer Belum jadi PPPK, Gaji Jangan dari BOS, Bagaimana nih?
- Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan