Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Aceh Barat Ditahan Jaksa
jpnn.com - MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan mantan Kepala Desa (Keuchik) Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, OK (33) yang berstatus tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.
"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Agung di Meulaboh, Rabu (6/12).
Tersangka ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: B-2226/L.1.18/Fd.1/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Siswanto menyebut penahanan dilakukan jaksa penyidik Kejari Aceh Barat guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, serta berdasar ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan 4 KUHAP.
Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 350 juta.
Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, tetapi telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen.
“Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat,” kata Siswanto.
Mantan kades di Aceh Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana desa. Dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi itu diduga ratusan juta rupiah.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku