Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Aceh Barat Ditahan Jaksa
Kamis, 07 Desember 2023 – 10:11 WIB
Dalam perkara ini, penyidik Kejar Aceh Barat menduga tersangka OK melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
"Dengan dilakukannya penetapan tersangka tersebut akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini," pungkas Siswanto. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan kades di Aceh Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana desa. Dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi itu diduga ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka