Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Nagan Raya Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com - SUKA MAKMUE - Mantan Kepala Desa (Keuchik) Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, AS (64) ditahan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa senilai Rp 1,2 miliar.
Tersangka AS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Tersangka AS kami tahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Aceh, Ahcmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Selasa (14/3).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap berawal dari surat camat Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, yang ditujukan kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, yang ditembuskan ke kepala Kejari Nagan Raya.
Dalam surat tersebut berisi permintaan untuk memblokir rekening Desa Meugatmeh di kantor KPPN Meulaboh karena diduga telah memalsukan dokumen tandatangan camat Seunagan Timur.
Pemalsuan tandatangan camat tersebut diduga berisi tentang pengajuan Dana Desa No.412/122/2022 tentang Permohonan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan I Tahun Anggaran 2022 yang di tujukan kepada kepala DPMGP4 tanggal 14 Maret 2022.
Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Nagan Raya kemudian melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh bukti permulaan adanya pertanggungjawaban anggaran yang dibuat tidak riil dan bahkan ada yang fiktif.
Dalam penyelidikan kejaksaan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021.
Mantan kades di Nagan Raya, Aceh, dijebloskan ke tahanan setelah menjadi tersangka korupsi dana desa.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?