Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades jadi Tersangka, Ditahan?
Minggu, 21 Februari 2021 – 17:43 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)
"Pidsus masih ke lapangan, mendatangi kantor Desa Cimacan dalam rangka melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dengan hasil final adanya potensi kerugian negara hingga Rp 900 juta," kata Brian. (antara/jpnn)
Kejari Cianjur menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, sebagai tersangka korupsi dana desa yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara Rp 900 juta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan